ASP Pembiayaan Desa

April 20, 2017 | Author: Anonymous | Category: ASP
Share Embed


Short Description

Pasal 18 dan 19 Pengeluaran Pembiayaan (terdiri atas jenis) Pembentukan dana cadangan Penyertaan modal desa .Pembiayaan ...

Description

Pembiayaan Desa Serial: PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Pembiayaan Desa Meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Diolah dari: Permendagri No. 113/2014, Bab IV Pasal 18 Ayat (1)

Pembiayaan Desa

(Terdiri atas kelompok)

Penerimaan Pembiayaan (terdiri atas jenis)

 Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya  Pencairan dana cadangan  Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan

Diolah dari: Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Pasal 18 dan 19

Pengeluaran Pembiayaan (terdiri atas jenis)

 Pembentukan dana cadangan  Penyertaan modal desa

Penerimaan Pembiayaan

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)

Pengertian

Kegunaan

Pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan lanjutan

 Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja  Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan  Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan

Diolah dari: Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Pasal 18 Ayat (4) dan (5)

Penerimaan Pembiayaan

Pencairan Dana Cadangan Pengertian Dana yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

ditetapkan dengan peraturan desa Rekening Dana Cadangan

Diolah dari: Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Pasal 18 Ayat (6)

Rekening Kas Desa

Penerimaan Pembiayaan

Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan

Pengertian Kekayaan Desa yang dipisahkan adalah Kekayaan Milik Desa baik bergerak maupun tidak yang dikelola oleh BUMDesa. Hasil penjualannya digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.

Diolah dari: Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Pasal 18 Ayat (7)

Pengeluaran Pembiayaan

Pembentukan Dana Cadangan Kegunaan

Sumber

Mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran

Penyisihan atas penerimaan desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaanya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan

Pembentukan  Dana Cadangan ditetapkan dengan peraturan desa, yang paling sedikit memuat: 1. Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan 2. Program dan kegiatan yang akan dibiayai 3. Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan 4. Sumber dana cadangan 5. Tahun anggaran pelaksanaan  Dana Cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri  Penganggaran Dana Cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa Diolah dari: Permendagri No. 113/2014, Bab IV, Pasal 19

View more...

Comments

Copyright © 2017 DATENPDF Inc.