UUD 1945 Merupakan Hukum Dasar Tertulis Yang Memuat Dasar ...

May 7, 2018 | Author: Anonymous | Category: Documents
Share Embed


Short Description

Kemudian dengan dijadikannya Pancasila sebagai dasar negara .... yang lebih tinggi kedudukannya dapat dijadikan landasan...

Description





Pada tanggal 01 Juni1945 dalam siding BPUPKI yang pertama (29 Mei-1 Juni 1945) Ir Soekarno mengusulkan Pancasila Pancasila disahkan menjadi dasar negara oleh PPKI bersamaan dengan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945

Fungsi Pancasila 1. Pancasila sebagai dasar negara Fungsi pokok dari Pancasila tentunya sebagai Dasar Negara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jadi, pancasila dalam kedudukannya itu sebagai dasar pijakan penyelenggaraan negara dan menjadi segala aspek dari kehidupan bangsa. Kemudian dengan dijadikannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, maka Pancasila adalah sumber dari segala sumber  hukum sumber  hukum yang berlaku di Indonesia. 2. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Kristalisasi pengalaman hidup membentuk karakter bangsa Pandangan hidup atau cara pandang bangsa Indonesia itu harus berpedoman, dari Pancasila yang sebagai  petunjuk kehidupan kehidupan kita sehari-hari. sehari-hari.  Nilai-nilai yang terkandung terkandung di dalam dalam sila-sila Pancasila Pancasila ini berasal berasal dari budaya budaya dan nilai- nilai agama agama 3. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. 4. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia Pancasila itu sudah ada sejak Bangsa Indonesia lahir. Inti dari funsi pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia ialah agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila dimana terdapat lima sila yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. 5. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia berarti Pancasila lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dimana Pancasila Pancasila ini memiliki ciri khas yang hanya dimiliki oleh Indonesia. Jadi pancasila ini sebagai identitas diri bangsa kita yang akan terus melekat dalam jiwa Bangsa Indonesia hingga sepanjang masa dan menjadi pembeda denganbangsa lain. 6. Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia Pancasila ini hakekatnya suatu pemikiran Bangsa Indonesia diambil dari nilai-nilai adat-istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat masyarakat kita. 7. Pancasila sebagai perjanjian luhur Bangsa Indonesia Pancasila ini merupakan hasil perjanjian bersama rakyat untuk selamanya (kesepakatan nasional). 8. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Segala peraturan perundangan yang ada di Indonesai harus bersumber dan tidak bertentangan dengan Pancasila. 9. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia  pancasila telah jelas termuat termuat di pembukaan pembukaan UUD 1945. 1945. Jadi Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata secara materil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila. 10. Pancasila sebagai falsafah hidup Bangsa Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah palsafah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi Bangsa Indonesia untuk mempersatukan Rakyat Indonesia. 



 







 











 

 

MAKNA SILA-SILA PANCASILA 1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya. Tidak memaksa warga negara untuk beragama. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama. Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.  Negara memberi memberi fasilitator bagi bagi tumbuh kembangnya kembangnya agama agama dan iman warga warga negara negara dan mediator mediator ketika ketika terjadi konflik agama. agama.     



2. Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. 3. Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia  Nasionalisme. Cinta bangsa dan tanah air. Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia. Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit. Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan. 4. Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan Hakikat sila ini adalah demokrasi. Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. 5. Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat. Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masingmasing. Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.   

    

 



 



Sebelum diamandemen UUD 1945 terdiri dari tiga bagian, yaitu: 1)  pembukaan, terdiri dari 4 alenia 2)  batang tubuh, terdiri dari 16 bab , 37 pasal , 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan 3)  penjelasan, terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal Setelah diamandemen, UUD 1945 terdiri atas dua bagian, yaitu: 1) Pembukaan; dan 2) Pasal-pasal, yang terdiri atas Bab I sampai dengan Bab XVI (20 Bab), dari pasal 1 sampai dengan pasal 37 (73  pasal), 3 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan. Makna alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah sebagai berikut: 1. Alenia pertama, mengandung makna dalil obyektif dan dalil subyektif. Dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua  bangsa di dunia. Dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. 2. Alenia kedua, mengandung makna bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan, dan kemerdekaaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-citan nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 3. Alinea ketiga, mengandung makna bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan atas berkas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Ini merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 4. Alenia keempat, mengandung makna tujuan negara, bentuk negara, dan dasar negara. Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 1. Membatasi kekuasaan negara yang dijalankan oleh lembaga negara agar tidak sewenang-wenang. 2. Menjamin hak dan kewajiban warga negara yang dilaksanakan di Indonesia. 3. Memberi legitimasi pada kekuasaan pemerintah, menjadi penentu pembatas kekuasaan, instrumen dari satu-satunya  pemegang kekuasaan (rakyat). 4. Cerminan penyelenggaraan pemerintahan seperti bentuk negara, pembagian kekuasaan, sistem pemerintahan dan sebagainya. 5. Mengontrol peraturan yang ada di bawahnya agar sesuai dengan norma hukum UUD 1945. Alasan dilakukan amandemen 1. Lemahnya checks and balances pada institusiinstitusi ketatanegaraan. 2.  Executive heavy, kekuasaan terlalu dominan berada di tangan Presiden (hak prerogatif dan kekuasaan legislatif) 3. Pengaturan terlalu fleksibel (vide:pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen) 4. Terbatasnya pengaturan jaminan akan HAM

SEJARAH AMANDEMEN UUD 1945 DI INDONESIA. Amandemen I ( disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999) Amandemen yang dilakukan terdiri dari 9 pasal Inti dari amandemen pertama ini adalah pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu kuat ( executive heavy). Amandemen II ( disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000) Amandemen dilakukan pada 5 Bab dan 25 pasal. Inti dari amandemen kedua ini adalah Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Amandemen III  ( disahkan pada tanggal 10 November 2001) amandemen ketiga ini terdiri dari 3 Bab dan 22 Pasal. Berikut ini detil dari amandemen ketiga. Inti perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman. Amandemen IV (disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002) Perubahan yang terjadi pada amandemen ke-4 ini terdiri dari 2 Bab dan 13 Pasal. Inti Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.  

 

 

 

Tujuan dari dilakukannya amandemen UUD 1945 adalah menyempurnakan aturan-aturan mendasar seperti o tatanan negara, o kedaulatan rakyat, o HAM, o  pembagian kekuasaan, o eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, kesepakatan amandemen diantaranya o tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, o tetap mempertahankan susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), o mempertegas sistem pemerintahan presidensil. Prosedur dan Tata Cara Perubahan UUD 1945 Untuk mengubah UUD 1945 adalah ketentuan pasal 37, yaitu : 1. Usul atau ide terhadap amandemen pasal pasal dalam UUD bisa diagendakan di dalam sidang MPR bila diajukan  paling sedikit oleh 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 2. Semua usul amandemen pasal UUD haruslah diajukan secara tertulis dan juga ditunjukan dengan jelas bagian  bagian mana yang hendak diajukan dan diusulkan untuk dirubah beserta alasannya. 3. Untuk mengubah pasal UUD, sidang di MPR paling minimal harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4. Putusan untuk amandemen/mengubah pasal UUD dilakukan berdasarkan persetujuan sekurang kurangnya 50% ditambah 1 anggota DPR. 5. Dan khusus mengenai bentuk NKRI, tidak bisa dilakukan amandemen atau perubahan. Tata Urutan Perundang-undangan 1. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang. 1) UUD 1945; 2) Tap MPR; 3) UU; 4) Peraturan pemerintah  pengganti UU; 5) PP; 6) Keppres; 7) Peraturan Daerah; Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 1) UUD 1945; 2) UU/Perppu; 3) Peraturan Pemerintah; 4) Peraturan Presiden; 5) Peraturan Daerah. Ketentuan dalam UndangUndang ini sudah tidak  berlaku.

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 1) UUD 1945; 2) Ketetapan MPR; 3) UU/Perppu; 4) Peraturan Presiden; 5) Peraturan Daerah Provinsi; 6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERFUNGSI, ANTARA LAIN SEBAGAI BERIKUT: 1) sebagai norma hukum bagi warga negara 2) untuk menentukan aturan-aturan yang menjadi pedoman 3) untuk mengatur kehidupan manusia sebagai warga negara 4) untuk menciptakan suasana aman, tertib, tenteram dan kehidupan yang harmonis. 5) untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara. 6) untuk memberikan perlindungan atas hak asasi manusia. SUSUNAN TATA URUTAN PERUNDANGAN-UNDANGAN MENGAJAR PRINSIP-PRINSIP: 1. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya dapat dijadikan landasan atau dasar hukum bagi  peraturan perundang-undangan yang lebih rendah atau berada di bawahnya. 2. Peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah harus bersumber atau memiliki dasar hukum dari peraturan  perundangan-undangan tingkat lebih tinggi. 3. Isi atau muatan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. 4. Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut, diganti atau diubah dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi atau paling tidak dengan yang sederajat. 5. Peraturan perundang-undangan yang sejenis apabila mengatur materi yang sama, perturan yang terbaru harus diberlakukan walaupun tidak dengan secara tegas dinyatakan bahwa peraturan yang lama dicabut. 6. Peraturan yang mengatur materi yang lebih khusus harus diutamakan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 1. Perencanaan 2. Penyusunan 3. Pembahasan dan pengesahan RUU 4. Pengundangan 5. Penyebarluasan A. UUD 1945 1. Usul atau ide terhadap amandemen pasal pasal dalam UUD bisa diagendakan di dalam sidang MPR bila diajukan  paling sedikit oleh 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 2. Semua usul amandemen pasal UUD haruslah diajukan secara tertulis dan juga ditunjukan dengan jelas bagian  bagian mana yang hendak diajukan dan diusulkan untuk dirubah beserta alasannya. 3. Untuk mengubah pasal UUD, sidang di MPR paling minimal harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4. Putusan untuk amandemen/mengubah pasal UUD dilakukan berdasarkan persetujuan sekurang kurangnya 50% ditambah 1 anggota DPR. 5. Dan khusus mengenai bentuk NKRI, tidak bisa dilakukan amandemen atau perubahan B. TAP MPR Melalui empat Tingkat pembahasan C. UU 1. Tahap penyiapan RUU 2. Tahap Pembahasan 3. Tahap Pengesahan dan Pengundangan D. Perpu 1. Dibentuk Presiden 2. Diajukan ke DPR untuk disetujui E. PP 1. Tahap Persiapan Rancangan PP 2. Tahap Pembahasan 3. Penetapan oleh Presiden dan pengundangan oleh sekretaris negara F. Perpres 1. Pembentukan Panitia 2. Pembahasan 3. Pengesahan dan penetapan oleh Presiden G. Perda 1. Pengusulan Rancangan Perda Oleh Gubernur/ DPRD 2. Pembahasan 3. Pengesahan oleh gubernur 

View more...

Comments

Copyright © 2017 DATENPDF Inc.